Beredar Kabar Calon Jaksa Agung Putra Daerah Pulau Dewata Bali

mediatar | 24 September 2024, 17:33 pm | 430 views

Jakarta, mediataranews.com– Masa jabatan Jaksa Agung berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.

Saat ini pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto sedang serius menyusun komposisi kabinet. Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat, termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol, kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.

Ditengah menerka-nerka siapa bakal calon menduduki kursi Jaksa Agung di Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran, beredar kabar calon Jaksa Agung putra daerah dari Pulau Dewata Bali.

Sosok ini yang dikabarkan menjadi Jaksa Agung menjadi krusial dengan memangkas jejaring pengurus parpol menjadi harapan besar masyarakat, menjadi Jaksa Agung yang amanah.

Dia adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha SH. MH. MSc, Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Sekilas karir Dr H Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha SH MH MSc. suami dari Profesor Dr. Anna Mariana SH. MH. MBA, pernah menduduki jabatan menjadi Direktur Direktur Tata Usaha Negara (Datun). Dan menjadi tim Jaksa Kejaksaan Agung RI yang menangani Kasus BLBI terhadap 58 Bank yang dilikuidasi dan masuk pengawasan BPPN tahun 2001-2003. Bahkan pernah bertugas di KPK tahun 2004-2006. Jaksa pada kejaksaan agung, hingga pensiun tahun 2023.


Dr Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha SH MH MSc. (tengah) Ketua Umum DRKI (Dewan Rempah Kejayaan Indonesia)


Saat ini DR H Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha SH MH MSc. menjabat Ketua Umum Dewan Rempah Kejayaan Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bhakti Nusantara Lestari (BHARATA).

Sosoknya layak menduduki posisi strategis Jaksa Agung dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Diperlukan Independensi, bukan berarti bebas pengaruh politik kabinet.

Di tangannya semua elemen masyarakat meyakini dalam waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutus berbagai kepentingan politik terhadap Jaksa Agung. Karena itu, isu yang berhembus siapa yang akan duduk sebagai Jaksa Agung dimulai dari suara akar rumput, yakni suara masyarakat.

(Sukarno DPP AWI)

#Sumber : faktapers.id/K. LKNawacita

igo/kornel

Berita Terkait